VISI DAN MISI
”TERWUJUDNYA KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA MARGOMULYO YANG RELIGIUS, AMAN, HARMONIS, MAJU, ADIL, DAN TERTIB (RAHMAT) “
Penjabaran makna dari Visi Pemerintah Desa Margomulyo tersebut adalah sebagai berikut :
Religius :Mengandung makna suatu kondisi dimana masyarakat Desa Margomulyo dapat meningkatkan pemahaman ajaran agama dan pengamalan agamanya dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Aman : Mengandung makna terwujudnya Desa Margomulyo yang lebih baik dengan meningkatnya sistem keamanan swakarsa dalam upaya terciptanya rasa aman pada masyarakat Margomulyo
Harmonis : Mengandung makna suatu keadaan dimana terjalinan tata hubungan kerja antar lembaga yang ada di desa sehingga tercipta sinergitas kerja yang optimal dalam pembangunan masyarakat Desa Margomulyo.
Maju : Mengandung makna meningkatkan dan pengembangan kecakapan hidup dan ketrampilan masyarakat agar tumbuh kemandirian menuju kemajuan kehidupan dan peningkatan kesejahtraan masyarakat Margomulyo
Adil : Mengandung makna adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik
Tertib : Mengandung makna optimalisasi dari peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pemberdayaan dan partisipasi aktif yang terarah terpadu serta berketertiban
MISI :
SASARAN :
Sasaran :
Terwujudnya kehidupan beragama dan bermasyarakat yang rukun, toleran, aman, nyaman dan berbudaya dengan tatanan masyarakat yang bertaqwa, memahami, dan mengamalkan nilai luhur ajaran agama serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan budaya lokal yang diimplementasikan pada setiap bentuk kehidupannya.
Sasaran :
Meningkatnya Aksesibilitas, dan kualitas pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga masyarakat Margomulyo.
Sasaran :
Meningkatnya perekonomian desa dengan mengembangkan berbagai potensi unggulan desa terutama sektor pertanian dalam suatu sistem pembangunan agribisnis dengan basis ekonomi kerakyatan yang ditopang oleh usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi
Sasaran :
Terciptanya sistem yang transparan, profesional, bersih dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan pelayanan umum berdasarkan standar pelayanan minimal.
Sasaran :
Meningkatnya kapasitas pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan memberdayakan potensi masyarakat desa untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sasaran :
Tersedianya sarana dan prasarana infrastruktur desa dalam rangka mendukung peningkatan aktifitas sosial ekonomi dan budaya masyarakat, termasuk infrastruktur dasar perdesaan serta pengembangan potensi pusat–pusat pertumbuhan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung.